Sabtu, 21 Mei 2011

PENGARAHAN PROGRAM DAN CERAMAH UMUM / MUATAN TEKNIS SUBSTANSI LEMBAGA

BAB I PENDAHULUAN
A. DESKRIPSI SINGKAT
B. TUJUAN PEMBELAJARAN
BAB II PENGARAHAN PROGRAM
A. LATAR BELAKANG
B. LANDASAN HUKUM
C. TUJUAN DAN SASARAN
D. KOMPETENSI
E. KURIKULUM DAN MATA DIKLAT
F. WAKTU PELAKSANAAN
G. EVALUASI
H. SERTIFIKASI
BAB II I CERAMAH MUATAN TEKNIS SUBSTANSIF LEMBAGA
A. VISI DAN MISI
B. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEBIJAKAN INSTANSI
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A. DESKRIPSI SINGKAT
Dalam mengikuti keiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran serta pengarahan program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan secara komprehensif dan penjelasan tentang visi, misi, tugas pokok dan fungsi dan kebijakan sesuai dengan instansinya masing-masing.

B. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti pembelajaran ini, diharapkan peserta Diklat dapat memahami tentang program Diklat Prajabatan baik perihal latar belakang, tujun dan sasaran, serta tentang visi, misi, tugas pokok dan fungsi instansinya secara komprehensif, sehingga menumbuhkan motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dengan sungguh-sungguh, tertib, dan bersemangat

2. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti pembelajaran ini, diharapkan peserta mampu menjelaskan manfaat tentang penjelasan program diklat, latar belakang, peran serta PNS dalam penyelenggaraan pemeintahan dan pembangunan serta vis, misi, tugas pokok dan fungsi instansinya masing-masing.
















BAB II
PENGARAHAN PROGRAM

A. LATAR BELAKANG
Dalam pengarahan ini, peserta diberikan informasi tentang pentingnya peranan Pegawai Negeri Sipil, sebagai unsure utama sumber daya manusia aparatur yang mempunyai peranan yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu diberikan pula informasi pembekalan Diklat bagaimana sosok Pegawai Negeri Sipil yang mampu memainkan peranan tersebut, yaitu PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada bangsa, Negara, bermoral dan bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayanan public serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Untuk mewujudkan sosok PNS tersebut, perlupembinaan yang strategic, yaitu melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Upaya itu mengarah kepada peningkatan pada sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, Negara dan tanah air, kompetensi teknis, manajerial, dan kepemimpinannya, efisiensi, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan dan organisasinya. Diklat Prajabatan Golongan III ini merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS Golongan III.

B. LANDASAN HUKUM
Informasi yang diberkan dalam kegiatan ini, adalah perihal peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan, baik Diklat dalam jabatan maupun Diklat Prajabatan serta peraturan perundang-undangan yang melandasi adanya peluang peningkatan karier bagi PNS di kemudian hari.

C. TUJUAN DAN SASARAN
Peserta dalam hal ini, diberikan informasi tentang tujuan dan sasaran Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, agar peserta lebih paham dan termotivasi serta jelas arah tujuan dan sasarannya, yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Diklat Prajabatan Golongan III bertujuan, sebagai berikut :
1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umumdan pembangunandemi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat Prajabatan adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi PNS golongan III.

D. KOMPETENSI
Peserta dalam kegiatan ini, diberikan informasi atau penjelasan tentang pengertian kompetensi, yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.Kompetensi yang perlu dimiliki oleh PNS Golongan III yang merupakan kader pimpinan dalam kepemerintahan yang baik adalah kemampuan dalam :
1. Menunujukkan komitmen dan dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS;
2. Mewujudkan disiplin dan etos kerja;
3. Menjelaskan pokok-pokok system penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia
4. Menjelaskan posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi asal peserta dan organisasi public pada umumnya;
5. Menganalisis masalah penyelenggaraan pemeintahan Negara Repoblik Indonesia;
6. Menjelaskan ketentuan-ketentuan kepegawaian berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS;
7. Menganalisis masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI;
8. Mengaplikasikan prinsip-prinsip budaya organisasi pemerintah;
9. Mengaplikasikan teknik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya;
10. Mengaplikasikan prinsip-prinsip pelayanan prima sesuai dengan bidang tugasnya;
11. Bekerjasama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai.

E. KURIKULUM DAN MATA DIKLAT
Sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan bagi PNS Golongan III, maka kurikulum dan mata Diklat Prajabatan, sebagai berikut:
No. MATA DIKLAT SESI JAMPEL
1 Dinamika Kelompok 4 12
2 Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia 3 9
3 Menajemen Kepegawaian Negara 3 9
4 Eika Organisasi Pemerintah 2 6
5 Pelayanan Prima 4 12
6 Budaya Kerja Organisasi Pemerintah 3 9
7 Manajemen Perkantoran Modern 4 12
8 Membangun Kerjasama Tim (Team Building) 3 9
9 Komunikasi yang Efektif 3 9
10 Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI 2 6
11 Program Ko-Kurikuler
a. Latihan Kesejahteraan Jasmani dalam Bentuk Senam Kesegaran Jasmani, Permainan, Olah Raga, Lari/Jogging.
b. Baris berbaris
c. Tata Upacara Sipil
d. Pengarahan Program
e. Ceramah umum / Muatan Teknis Substantif Lembaga.
f. Ceramah Kesehatan Mental.
5

2
2
2
2
1
15

6
6
6
6
3
Jumlah……………………………………………………………… 45 135
Keterangan : 1 Sesi = 3 Jampel (1 Jampel = 45 Menit

F. WAKTU PELAKSANAAN
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III dilaksanakan selama 14 hari, dengan jumlah jam pelatihan 135 @ 45 menit, dengan ketentuan, sebagai berikut:
1. Rata-rata 9 jam pelajaran per hari.
2. Enam hari dalam satu minggu.
3. Peserta diasramakan, selama mengikuti pelaksanaan Diklat.

G. EVALUASI
Evaluasi yang dilaksanakan pada Diklat Prajabatan Golongan III meliputi evaluasi terhadap peserta, widyaiswara dan penyelenggara.
1. Evaluasi terhadap Peserta
Dilakukan oleh penyelenggara dan widyaiswara meliputi aspek sikap dan prilaku serta aspek penguasaan materi.
 Aspek Sikap dan Prilaku
Aspek sikap dan prilaku dinilai unsurnyameliputi disiplin, kepemimpinan, kerjasama dan prakarsa. Indikator disiplin, terdiri dari kehadiran; ketepatan hadir di kelas; ketepatan penyelesaian tugas-tugas; etika dan sopan santun; kerapian berpakaian; keikutsertaan dalam senam pagi / SKJ / PBB, dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan penyelenggara.
Pengertian Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Kepemimpinan adalah kemampuan member motivasi dan menggerakkan peserta lainnya, mempertemukan pendapat, dan mengatasi ketegangan yang mungkin ada. Indikator kepemimpinan adalah, obyektif dan tegas dalam mengambil keputusan; membela kepentingan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bertanggung jawab; memberikan contoh yang dapat menjadi teladan seperti komunikatif, konsisten, adil, jujur, tekun, tegas, dan rasional.
Kerjasama adalah kemampuan untuk menyelesaikan tugas secara bersama-sama. Indikatornya adalah, menyelesaikan tugas bersama dengn orang lain secara koperatif; membina keutuhan dan kekompakkan kelompok; tidak mendikte atau mendominasi kelompok; mau menerima pendapat orang lain.
Prakarsa adalah kemampuan untuk mengajukan gagasan yang bermanfaat bagi kepentingan kelompok atau kepentingan yang lebih luas. Indikatornya adalah, berprilaku positifuntuk membantu kelancaran Diklat dan membuat situasi Diklat lebih dinamis; mampu membuat saran-saran yang nyata, baik yang menyangkut materi Diklat maupun yang menyangkut kelancaran pelaksanaan Diklat; dapat menyampaikan gagasan / ide baru yang kritis, konstruktif, dan bermanfaat; mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan tidak bersifat mengujiatau memojokkan orang lain; kemampuan mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan.

 Aspek Penguasaan Materi
Unsur penguasaan materi dicakup dalam bahan ujian tertulis. Indikator penguasaan tersebut adalah angka yang dihailkan dari jawaban peserta dalam ujian tertulis.

 Bobot Penilaian
Penilian terdiri dari :
I. Sikap dan Prilaku berbobot 60 %
 Disiplin berbobot 24 %
 Kepemimpinan berbobot 12 %
 Kerjasama berbobot 12 %
 Prakarsa berbobot 12 %
II. Penguasaan Materi Berbobot 40 %
III. Cara Penilaian :
Nilai terendah adalah 0 dengan angka dan nilai tertinggi adalah 100. Nilai sikap dan prilaku merupakan nilai dari seluruh unsur sikap dan prilaki dari seluruh kegiatan proses belajar, baik dalam ruangan maupun luar kelas, selamam mengikuti program Diklat Prajabatan. Sedangkan nilai penguasaan materi merupakan nilai dari hasil ujian yang diperoleh.
Jumlah nilai sikap dan prilaku ditambah nilai hasil ujian adalah Nilai Akhir yang diperoleh peserta. Penilaian peserta dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan lembaga Diklat penyelenggara.
Kualifikasi kelulusan peserta ditetapkan sebagai berikut:
 Lulus sangat memuaskan : Skor 92,5 – 100
 Lulus memuaskan : Skor 85,0 – 92,4
 Lulus baik sekali : Skor 77,5 – 84,9
 Lulus baik : Skor 70,0 – 77,4
 Tidak lulus : Skor dibawah 70,0
Apabila peserta mendapat nilai rata-rata kurang dari 70,0 dinyatakan tidak lulus atau kehadiran peserta kurang dari 95 % dari jumlah jam pelatihan dinyatakan gugur.

2. Evaluasi terhadap Widyaiswara
Penilaian terhadap widyaiswara dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat, hasilnya diolah oleh penyelenggara dan disampaikan kepada widyaiswara yang bersangkutan sebagai masukan untuk peningkatan kinerja pada masa yang akan datang. Aspek yang dinilai dari kinerja widyaiswara, antara lain:
 Penguasaan Materi;
 Sistematika Penyajian;
 Kemampuan Menyajikan;
 Ketepatan Waktu, Kehadiran dan Menyajikan;
 Penggunaan Metode dan Sarana Diklat;
 Sikap dan Prilaku;
 Cara Menjawab Pertanyaan dari Peserta;
 Penggunaan Bahasa;
 Pemberian Motivasi kepada Peserta;
 Pencapaian Tujuan Pembelajaran;
 Kerapian Berpakaian;
 Kerjasama antar Widyaiswara.

3. Evaluasi terhadap Penyelenggara
Penilaian terhadap penyelenggara program Diklat dilakukan oleh widyaiswara dan peserta, hasilnya diolah dan disimpulkan oleh penyelenggara sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Diklat yang akan datang.
Aspek yang dinilai
 Efektivitas penyelenggara;
 Ketersediaan bahan Diklat;
 Kesiapan sarana Diklat;
 Kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana;
 Ketersediaan dan kelengkapan sarana dan prasaran Diklat;
 Kebersihan kelas, asrama dan kafetaria;
 Kebersihan kamar mandi, wc dan lain-lain;
 Ketersediaan fasilitasolahraga dan kesehatan.

4. Evaluasi Akhir
Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta diklat, oleh suatu tim yang terdiri dari:
 Kepala Lembaga Diklat;
 Penanggungjawab harian program Diklat yang berjalan;
 Seorang pejabat fungsional kepegawaian instansi penyelenggara;
 Penanggungjawab evaluasi program Diklat;
 Bertindak selaku Ketua Tim Evaluasi Akhir adalah Kepala Lembaga Diklat.

5. Pasca Diklat
a. Evaluasi pasca Diklat dilakukan oleh Lembaga Diklat Penyelenggara, setelah alumni kembalai ke instansinya masing-masing minimal kurang lebih enam bulan;
b. Evaluasi pasca Diklat terhadap alumni dalam hal:
• Sejauhmana para alumni mampu menerapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan yang diembannya;
• Sejauhmana para alumni didayagunakan potensinyadalam rangka pembinaan karier PNS;
• Bagaimana proses pengangkatan alumni dari CPNS menjadi PNS sesuai golongannya.

H. SERTIFIKASI
Kepada peserta Diklat Prajabatan yang telah menyelesaikan keseluruhan program dengan baik dinyatakan LULUS dan diberikan SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP).














BAB III
CERAMAH MUATAN TEKNIS SUBSTANTIF / LEMBAGA

A. VISI DAM MISI
Dalam kegiatan ini, peserta Diklat diberi informasitentang visi dan misi dari instansinyamasing-masing agar dapat memahamibenar arti visi dan misi instansi setelah mengikuti Diklat Prajabatan.

B. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEBIJAKAN INSTANSI
Dalam hal ini, peserta diberikan tentang pemahaman struktur organisasi instansinya serta yang berkaitan dengan tugas pokok serta fungsi dari kebijakan-kebijakan instansi penyelenggara, agar mereka mengenal betul serta memahamiperan sertanya dalam melaksanakan pekerjaan pada unit organisasinya, apabila yang bersangkutan selesai mengikuti Diklat. Perlu dikesampingkan pula informasi / isu actual /wacana yang bersifatnasional maupun local yang menjadi kebijakan instansi.

























BAB IV
PENUTUP


Para peserta Diklat Prajabatan diberi ceramah tentang pengarahan program dan ceramah muatan teknis substantive / lembaga agar yang bersangkutan mempunyai persepsi gambaran serta pemahaman secara komprehensif tentang arti dan makna dari pembekalan mengikuti program Diklat ini, sehingga tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus dapat dicapai secara efektif dan efisien oleh para peserta Diklat.































DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4910);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun2005 tentang Rencana Jangka Panjang, Menengah dan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/X111/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 194/XIII/10/C/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Diklat Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar