Selasa, 24 Mei 2011

Etika Organisasi Pemerintah

SISTEMATIKA PEMBELAJARAN
1. Etika dan Moralitas
2. Etika kehidupan Berbangsa
3. Etika Organisasi Pemerintah
4. Etika PNS
5. MeningkatkanStandar Etika Organisasi Pemerintah

ETIKA DAN MORAL
ETIKA merupakan pola perilaku atau kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan pergaulan seseorang atau organisasi
Ethics- tata susila
Ethical-pantas, layak, beradap susila

MORAL yaitu semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
Moral-akhlak
Morale-semangat juang
Moralitas-kesusilaan

ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
ADALAH BATASAN POLA SIKAP DAN PERILAKU APARATUR PEMERINTAH DALAM SETIAP KEBIJAKAN DAN TINDAKANNYA YANG DAPAT DITERIMA SECARA UMUM OLEH LINGKUNGAN MASYARAKAT DI DALAM NEGARA YANG BERSANGKUTAN DAN MASYARAKAT GLOBAL

PERBEDAAN MORAL DAN ETIKA
MORAL, lebih cenderung merujuk kepada nilai-nilai yang diyakini dan menjadi semangat dalam diri seseorang atau sesuatu organisasi untuk melakukan atau tdk melakukan sesuatu
ETIKA, lebih dipahami sebagai nilai-nilai perilaku yang ditunjukkan oleh seseorang atau sesuatu organisasi tertentu dalam interaksinya dengan lingkungan

KONSEPSI ETIKA DAN MORALITAS
ETIKA berkenaan dengan moralitas beserta persoalan-persoalan dan pembenaran-pembenarannya
MORALITAS menentukan sampai seberapa jauh seseorang memiliki dorongan untuk melakukan tindakan sesuai dengan prinsip-prinsip etika

PRINSIP-PRINSIP ETIKA
1. Prinsip Keindahan (Beauty) prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan
2. Prinsip Persamaan (Equality) hakekat kemanusiaan menghendaki adanya persamaan antara manusia yang satu dengan yang lain
3. Prinsip Kebaikan (Goodness) kebaikan berarti sifat atau karakterisasi dari sesuatu yang menimbulkan pujian
4. Prinsip Keadilan (Justice) keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
5. Prinsip Kebebasan (Liberty) keleluasaan untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan pilihan yang tersedia bagi seseorang
6. Prinsip Kebenaran (Truth)Ide kebenaran biasanya dipakai dalam pembicaraan mengenai logika ilmiah.

ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
LATAR BELAKANG
Konsideran TAP MPR NO.VI/MPR/2001 Bahwa terjadinya krisis multi dimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupanberbangsa, Konflik sosial yang berkepanjangan, Melemahnya kejujuran, Berkurangnya sopan santun, Pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan, Foktor-f kator yang berhasal dari dalam maupun dari luar negeri.

POKOK-POKOK ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir ,bersikap dan bartingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
a. Etika sosial dan budaya
b. Etika politik dan pemerintahan
c. Etika ekonomi dan bisnis
d. Etika penegakan hukum yang bekeadilan
e. Etika keilmuan
f. Etika lingkungan

POKOK-POKOK ETIKA
Mengedepankan kejujuran, Amanah, Keteladanan, Sportifitas, Disiplin, Etos kerja, Kemandirian, Sikap toleransi, Rasa malu, Tanggung jawab, Menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa

ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
Dalam konteks organisasi etika organisasi dapat berarti pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap individu dan kelompok anggota organisasi yang secara keseluruhan akan membentuk budaya organisasi (organisational culture) yang sejalan dengan tujuan maupun filosofi organisasi yang bersangkutan

KARAKTERISTIK ORGANISASI (MAX WEBER)
a. Spesialisasi (pembagian pekerjaan)
b. Tingkatan berjenjang (hirarki)
c. Berdasarkan aturan dan prosedur kerja
d. Hubungan yang bersifat impersonal
e. Pengangkatan dan promosi anggota/ pegawai berdasarkan kompetensi ( sistem merit)

KARAKTERISTIK ANGGOTA ORGANISASI
1. Bebas dari segala urusan pribadi
2. Mengerti tugas, ruang lingkup jabatan dan kedudukannya
3. Mengerti dan dapat menerapkan kedudukan hukumnya dalam organisasi
4. Bekerja berdasarkan perjanjian dan kompensasi tertentu
5. Diangkat dan dipromosikan berdasarkan merit
6. Diberikan kompensasi berdasarkan tarif standar
7. Wajib mendahulukan tugas dan fungsinya
8. Ditempatkan dengan struktur karir yg jelas
9. Berdisiplin dalam perilaku kerja

DIMENSI PERILAKU
1. Dimensi hubungan antar anggota dan organisasi yang tertuang dalam perjanjian atau aturan yang legal
2. Hubungan antar anggota dan dengan pejabat dalam struktur hirarki
3. Hubungan antara anggota organisasi dengan anggota organisasi lainnya
4. Hubungan antara anggota dengan masyarakat yang dilayaninya.

ETIKA DALAM PEMERINTAHAN
AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN

a. Azas kepastian hukum
b. Azas tertib penyelenggaraan negara
c. Azas kepentingan umum
d. Azas keterbukaan
e. Azas proporsionalitas
f. Azas profesionalitas
g. Azas akuntabilitas

ETIKA DALAM JABATAN
1. Mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan
2. Bersedia diperiksa kekayaannya
3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya
4. Tidak melakukan KKN
5. Melaksanakan tugas tanpa membedakan SARA
6. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab
7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN

HAK PENYELENGGARA NEGARA
a. Menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya
b. Menggunakan hak jawab
c. Menyampaikan pendapat di muka umum
d. Hak-hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku

KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PNS (PP 30/1980), diganti PP 53 Th.2010
Kewajiban 17 butir dan Larangan 15 butir

KODE ETIK PNS PENGERTIAN KODE ETIK
Norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara serta masyarakat dan tugas-tugas kedinasan organisasinya didalam masyarakat

MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK PNS
Memberikan arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan bertingkah laku
Menjaga integritas, martabat, kehormatan, citra dan kepercayaan PNS
Membina karakter, rasa persatuan dan kesatuan, solidaritas, kebersamaan, kerjasama, tanggung jawab, dedikasi, kreatifitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS
Mewujudkan budaya kerja

POKOK-POKOK KODE ETIK PNS
1. Etika dalam bernegara
2. Etika dalam penyelenggaraan pemerintahan
3. Etika dalam berorganisasi
4. Etika dalam bermasyarakat
5. Etika terhadap diri sendiri
6. Etika terhadap sesama PNS

ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
a. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar
b. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
c. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
d. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap
e. Memiliki daya juang yang tinggi
f. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani
g. Menjaga keutuhan dan keharmonisan kel.
h. Berpenampilan sederhana, rapih dan sopan

ETIKA TERHADAP SESAMA PNS
1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan
2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS
3. Saling menghormati antara teman sejawat, baik vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi
4.Menghargai perbedaan pendapat
5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS
6. Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS
7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS

PELAKSANAAN TUGAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN ETIK
Dalam melaksanakan tugasnya PNS memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak terjebak untuk bertindak kolusif atau berdasarkan nepotisme

PERTANGGUNGJAWABAN PNS
Setiap PNS harus menunjukkan akuntabilitasnya dengan mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya, baik bangsa dan negara maupun masyarakat melalui pimpinan atau atasan langsungnya

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
1. Sanksi moral
dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, berupa :
a. Pernyataan secara tertutup; atau
b. Pernyataan secara terbuka
2. Dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik
3. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural ESELON IV

KEANGGOTAAN MAJELIS KODE ETIK
a. 1 orang Ketua merangkap Anggota;
b. 1 orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
c. Sekurang-kurangnya 3 orang Anggota

KODE ETIK PNS DILUAR KEDINASAN
1. Berkelakuan baik
2. Tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki
3. Tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
4. Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan untuk kepentingan pribadi
5. Tidak menggunakan sarana dan prasarana kedinasan sesuai maksud dan tujuan sarana dan prasarana itu diadakan

PEMBINAAN JIWA KORPS PNS
Setiap PNS harus senantiasa membina jiwa korps PNS dengan menciptakan dan memelihara kesetiakawanan, kekompakan dan kesatuan korps.

RUANG LINGKUP PEMBINAAN KORPS PNS
a. Pemupukan dan peningkatan kesadaran, cinta terhadap bangsa, negara dan tanah air
b. Peningkatan kerjasama antar PNS
c. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah
d. Peningkatan budaya kerja
e. Usaha-usaha bagi terwujudnya kesejahteraan PNS

PANCA PRASETIA KORPRI
Kami anggota KORPRI yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah insan yang :
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan
4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan KORPRI
5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme

MENINGKATKAN STANDAR ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
Meningkatkan kualitas perwujudan atau pemenuhan batasan-batasan nilai atau norma sikap dan perilaku dalam kebijakan dan tindakan aparatur pemerintah yang dapat memuaskan dan membangun kepercayaan masyarakat.

8 ETOS KERJA
1. Kerja adalah rahmat
Aku bekerja tulus penuh syukur
2. Kerja adalah amanah
Aku bekerja benar penuh tgjwb
3. Kerja adalah panggilan
Aku bekerja tuntas penuh integritas
4. Kerja adalah aktualisasi
Aku bekerja keras penuh semangat
5. Kerja adalah ibadah
Aku bekerja serius penuh kecintaan
6. Kerja adalah seni
Aku bekerja cerdas penuh kreativitas
7. Kerja adalah kehormatan
Aku bekerja tekun penuh keunggulan
8. Kerja adalah pelayanan
Aku bekerja paripurna penuh kerendahan hati

KESIMPULAN
TANAMKAN PERILAKU DALAM DIRI KITA MASING-MASING UNTUK :
a. MELAYANI, BUKAN DILAYANI
b. MENDORONG, BUKAN MENGHAMBAT
c. MEMPERMUDAH, BUKAN MEMPERSULIT
d. SEDERHANA, BUKAN BERBELIT-BELIT

BERIKAN LAYANAN SEBAIK MUNGKIN DENGAN RASA TULUS DAN IKHLAS

Sabtu, 21 Mei 2011

PENGARAHAN PROGRAM DAN CERAMAH UMUM / MUATAN TEKNIS SUBSTANSI LEMBAGA

BAB I PENDAHULUAN
A. DESKRIPSI SINGKAT
B. TUJUAN PEMBELAJARAN
BAB II PENGARAHAN PROGRAM
A. LATAR BELAKANG
B. LANDASAN HUKUM
C. TUJUAN DAN SASARAN
D. KOMPETENSI
E. KURIKULUM DAN MATA DIKLAT
F. WAKTU PELAKSANAAN
G. EVALUASI
H. SERTIFIKASI
BAB II I CERAMAH MUATAN TEKNIS SUBSTANSIF LEMBAGA
A. VISI DAN MISI
B. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEBIJAKAN INSTANSI
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

A. DESKRIPSI SINGKAT
Dalam mengikuti keiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran serta pengarahan program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan secara komprehensif dan penjelasan tentang visi, misi, tugas pokok dan fungsi dan kebijakan sesuai dengan instansinya masing-masing.

B. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Tujuan Pembelajaran Umum
Setelah mengikuti pembelajaran ini, diharapkan peserta Diklat dapat memahami tentang program Diklat Prajabatan baik perihal latar belakang, tujun dan sasaran, serta tentang visi, misi, tugas pokok dan fungsi instansinya secara komprehensif, sehingga menumbuhkan motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dengan sungguh-sungguh, tertib, dan bersemangat

2. Tujuan Pembelajaran Khusus
Setelah mengikuti pembelajaran ini, diharapkan peserta mampu menjelaskan manfaat tentang penjelasan program diklat, latar belakang, peran serta PNS dalam penyelenggaraan pemeintahan dan pembangunan serta vis, misi, tugas pokok dan fungsi instansinya masing-masing.
















BAB II
PENGARAHAN PROGRAM

A. LATAR BELAKANG
Dalam pengarahan ini, peserta diberikan informasi tentang pentingnya peranan Pegawai Negeri Sipil, sebagai unsure utama sumber daya manusia aparatur yang mempunyai peranan yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selain itu diberikan pula informasi pembekalan Diklat bagaimana sosok Pegawai Negeri Sipil yang mampu memainkan peranan tersebut, yaitu PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada bangsa, Negara, bermoral dan bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayanan public serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Untuk mewujudkan sosok PNS tersebut, perlupembinaan yang strategic, yaitu melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Upaya itu mengarah kepada peningkatan pada sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, Negara dan tanah air, kompetensi teknis, manajerial, dan kepemimpinannya, efisiensi, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan dan organisasinya. Diklat Prajabatan Golongan III ini merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS Golongan III.

B. LANDASAN HUKUM
Informasi yang diberkan dalam kegiatan ini, adalah perihal peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan Pendidikan dan Pelatihan, baik Diklat dalam jabatan maupun Diklat Prajabatan serta peraturan perundang-undangan yang melandasi adanya peluang peningkatan karier bagi PNS di kemudian hari.

C. TUJUAN DAN SASARAN
Peserta dalam hal ini, diberikan informasi tentang tujuan dan sasaran Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, agar peserta lebih paham dan termotivasi serta jelas arah tujuan dan sasarannya, yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, Diklat Prajabatan Golongan III bertujuan, sebagai berikut :
1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umumdan pembangunandemi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat Prajabatan adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi PNS golongan III.

D. KOMPETENSI
Peserta dalam kegiatan ini, diberikan informasi atau penjelasan tentang pengertian kompetensi, yaitu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.Kompetensi yang perlu dimiliki oleh PNS Golongan III yang merupakan kader pimpinan dalam kepemerintahan yang baik adalah kemampuan dalam :
1. Menunujukkan komitmen dan dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS;
2. Mewujudkan disiplin dan etos kerja;
3. Menjelaskan pokok-pokok system penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia
4. Menjelaskan posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi asal peserta dan organisasi public pada umumnya;
5. Menganalisis masalah penyelenggaraan pemeintahan Negara Repoblik Indonesia;
6. Menjelaskan ketentuan-ketentuan kepegawaian berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS;
7. Menganalisis masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI;
8. Mengaplikasikan prinsip-prinsip budaya organisasi pemerintah;
9. Mengaplikasikan teknik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya;
10. Mengaplikasikan prinsip-prinsip pelayanan prima sesuai dengan bidang tugasnya;
11. Bekerjasama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai.

E. KURIKULUM DAN MATA DIKLAT
Sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan bagi PNS Golongan III, maka kurikulum dan mata Diklat Prajabatan, sebagai berikut:
No. MATA DIKLAT SESI JAMPEL
1 Dinamika Kelompok 4 12
2 Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia 3 9
3 Menajemen Kepegawaian Negara 3 9
4 Eika Organisasi Pemerintah 2 6
5 Pelayanan Prima 4 12
6 Budaya Kerja Organisasi Pemerintah 3 9
7 Manajemen Perkantoran Modern 4 12
8 Membangun Kerjasama Tim (Team Building) 3 9
9 Komunikasi yang Efektif 3 9
10 Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI 2 6
11 Program Ko-Kurikuler
a. Latihan Kesejahteraan Jasmani dalam Bentuk Senam Kesegaran Jasmani, Permainan, Olah Raga, Lari/Jogging.
b. Baris berbaris
c. Tata Upacara Sipil
d. Pengarahan Program
e. Ceramah umum / Muatan Teknis Substantif Lembaga.
f. Ceramah Kesehatan Mental.
5

2
2
2
2
1
15

6
6
6
6
3
Jumlah……………………………………………………………… 45 135
Keterangan : 1 Sesi = 3 Jampel (1 Jampel = 45 Menit

F. WAKTU PELAKSANAAN
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III dilaksanakan selama 14 hari, dengan jumlah jam pelatihan 135 @ 45 menit, dengan ketentuan, sebagai berikut:
1. Rata-rata 9 jam pelajaran per hari.
2. Enam hari dalam satu minggu.
3. Peserta diasramakan, selama mengikuti pelaksanaan Diklat.

G. EVALUASI
Evaluasi yang dilaksanakan pada Diklat Prajabatan Golongan III meliputi evaluasi terhadap peserta, widyaiswara dan penyelenggara.
1. Evaluasi terhadap Peserta
Dilakukan oleh penyelenggara dan widyaiswara meliputi aspek sikap dan prilaku serta aspek penguasaan materi.
 Aspek Sikap dan Prilaku
Aspek sikap dan prilaku dinilai unsurnyameliputi disiplin, kepemimpinan, kerjasama dan prakarsa. Indikator disiplin, terdiri dari kehadiran; ketepatan hadir di kelas; ketepatan penyelesaian tugas-tugas; etika dan sopan santun; kerapian berpakaian; keikutsertaan dalam senam pagi / SKJ / PBB, dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan penyelenggara.
Pengertian Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan peserta terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Kepemimpinan adalah kemampuan member motivasi dan menggerakkan peserta lainnya, mempertemukan pendapat, dan mengatasi ketegangan yang mungkin ada. Indikator kepemimpinan adalah, obyektif dan tegas dalam mengambil keputusan; membela kepentingan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bertanggung jawab; memberikan contoh yang dapat menjadi teladan seperti komunikatif, konsisten, adil, jujur, tekun, tegas, dan rasional.
Kerjasama adalah kemampuan untuk menyelesaikan tugas secara bersama-sama. Indikatornya adalah, menyelesaikan tugas bersama dengn orang lain secara koperatif; membina keutuhan dan kekompakkan kelompok; tidak mendikte atau mendominasi kelompok; mau menerima pendapat orang lain.
Prakarsa adalah kemampuan untuk mengajukan gagasan yang bermanfaat bagi kepentingan kelompok atau kepentingan yang lebih luas. Indikatornya adalah, berprilaku positifuntuk membantu kelancaran Diklat dan membuat situasi Diklat lebih dinamis; mampu membuat saran-saran yang nyata, baik yang menyangkut materi Diklat maupun yang menyangkut kelancaran pelaksanaan Diklat; dapat menyampaikan gagasan / ide baru yang kritis, konstruktif, dan bermanfaat; mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan tidak bersifat mengujiatau memojokkan orang lain; kemampuan mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan.

 Aspek Penguasaan Materi
Unsur penguasaan materi dicakup dalam bahan ujian tertulis. Indikator penguasaan tersebut adalah angka yang dihailkan dari jawaban peserta dalam ujian tertulis.

 Bobot Penilaian
Penilian terdiri dari :
I. Sikap dan Prilaku berbobot 60 %
 Disiplin berbobot 24 %
 Kepemimpinan berbobot 12 %
 Kerjasama berbobot 12 %
 Prakarsa berbobot 12 %
II. Penguasaan Materi Berbobot 40 %
III. Cara Penilaian :
Nilai terendah adalah 0 dengan angka dan nilai tertinggi adalah 100. Nilai sikap dan prilaku merupakan nilai dari seluruh unsur sikap dan prilaki dari seluruh kegiatan proses belajar, baik dalam ruangan maupun luar kelas, selamam mengikuti program Diklat Prajabatan. Sedangkan nilai penguasaan materi merupakan nilai dari hasil ujian yang diperoleh.
Jumlah nilai sikap dan prilaku ditambah nilai hasil ujian adalah Nilai Akhir yang diperoleh peserta. Penilaian peserta dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan lembaga Diklat penyelenggara.
Kualifikasi kelulusan peserta ditetapkan sebagai berikut:
 Lulus sangat memuaskan : Skor 92,5 – 100
 Lulus memuaskan : Skor 85,0 – 92,4
 Lulus baik sekali : Skor 77,5 – 84,9
 Lulus baik : Skor 70,0 – 77,4
 Tidak lulus : Skor dibawah 70,0
Apabila peserta mendapat nilai rata-rata kurang dari 70,0 dinyatakan tidak lulus atau kehadiran peserta kurang dari 95 % dari jumlah jam pelatihan dinyatakan gugur.

2. Evaluasi terhadap Widyaiswara
Penilaian terhadap widyaiswara dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat, hasilnya diolah oleh penyelenggara dan disampaikan kepada widyaiswara yang bersangkutan sebagai masukan untuk peningkatan kinerja pada masa yang akan datang. Aspek yang dinilai dari kinerja widyaiswara, antara lain:
 Penguasaan Materi;
 Sistematika Penyajian;
 Kemampuan Menyajikan;
 Ketepatan Waktu, Kehadiran dan Menyajikan;
 Penggunaan Metode dan Sarana Diklat;
 Sikap dan Prilaku;
 Cara Menjawab Pertanyaan dari Peserta;
 Penggunaan Bahasa;
 Pemberian Motivasi kepada Peserta;
 Pencapaian Tujuan Pembelajaran;
 Kerapian Berpakaian;
 Kerjasama antar Widyaiswara.

3. Evaluasi terhadap Penyelenggara
Penilaian terhadap penyelenggara program Diklat dilakukan oleh widyaiswara dan peserta, hasilnya diolah dan disimpulkan oleh penyelenggara sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Diklat yang akan datang.
Aspek yang dinilai
 Efektivitas penyelenggara;
 Ketersediaan bahan Diklat;
 Kesiapan sarana Diklat;
 Kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana;
 Ketersediaan dan kelengkapan sarana dan prasaran Diklat;
 Kebersihan kelas, asrama dan kafetaria;
 Kebersihan kamar mandi, wc dan lain-lain;
 Ketersediaan fasilitasolahraga dan kesehatan.

4. Evaluasi Akhir
Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta diklat, oleh suatu tim yang terdiri dari:
 Kepala Lembaga Diklat;
 Penanggungjawab harian program Diklat yang berjalan;
 Seorang pejabat fungsional kepegawaian instansi penyelenggara;
 Penanggungjawab evaluasi program Diklat;
 Bertindak selaku Ketua Tim Evaluasi Akhir adalah Kepala Lembaga Diklat.

5. Pasca Diklat
a. Evaluasi pasca Diklat dilakukan oleh Lembaga Diklat Penyelenggara, setelah alumni kembalai ke instansinya masing-masing minimal kurang lebih enam bulan;
b. Evaluasi pasca Diklat terhadap alumni dalam hal:
• Sejauhmana para alumni mampu menerapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan yang diembannya;
• Sejauhmana para alumni didayagunakan potensinyadalam rangka pembinaan karier PNS;
• Bagaimana proses pengangkatan alumni dari CPNS menjadi PNS sesuai golongannya.

H. SERTIFIKASI
Kepada peserta Diklat Prajabatan yang telah menyelesaikan keseluruhan program dengan baik dinyatakan LULUS dan diberikan SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP).














BAB III
CERAMAH MUATAN TEKNIS SUBSTANTIF / LEMBAGA

A. VISI DAM MISI
Dalam kegiatan ini, peserta Diklat diberi informasitentang visi dan misi dari instansinyamasing-masing agar dapat memahamibenar arti visi dan misi instansi setelah mengikuti Diklat Prajabatan.

B. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEBIJAKAN INSTANSI
Dalam hal ini, peserta diberikan tentang pemahaman struktur organisasi instansinya serta yang berkaitan dengan tugas pokok serta fungsi dari kebijakan-kebijakan instansi penyelenggara, agar mereka mengenal betul serta memahamiperan sertanya dalam melaksanakan pekerjaan pada unit organisasinya, apabila yang bersangkutan selesai mengikuti Diklat. Perlu dikesampingkan pula informasi / isu actual /wacana yang bersifatnasional maupun local yang menjadi kebijakan instansi.

























BAB IV
PENUTUP


Para peserta Diklat Prajabatan diberi ceramah tentang pengarahan program dan ceramah muatan teknis substantive / lembaga agar yang bersangkutan mempunyai persepsi gambaran serta pemahaman secara komprehensif tentang arti dan makna dari pembekalan mengikuti program Diklat ini, sehingga tujuan pembelajaran umum dan tujuan pembelajaran khusus dapat dicapai secara efektif dan efisien oleh para peserta Diklat.































DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4910);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun2005 tentang Rencana Jangka Panjang, Menengah dan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/X111/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 194/XIII/10/C/2001 tentang Pedoman Akreditasi dan Sertifikasi Lembaga Diklat Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III.

Rabu, 18 Mei 2011

Rabu, 04 Mei 2011

Aku terlahir sebagai PEMENANG!!!!!!!!!........

Aku dan mungkin seluruh manusia yang lahir ke dunia ini adalah seorang Pemenang.... Tentu saja setiap manusia yang lahir baik sempurna ataupun kurang sempurna namun manusia itu tetaplah sebagai pemenang, karena mampu mengalahkan saudaranya sendiri mulai dari rahim ibunya.....

Namun, walau terlahir sebagai pemenang manusia terkadang tidak bisa memiliki dirinya seutuhnya karena dirinya telah dipengaruhi oleh banyak faktor... Bahkan seorang manusia bisa saja tidak bisa merdeka dalam mengambil sikap dari segi manapun, mulai dari segi mencari pekerjaan, seorang manusia memilih pekerjaannya bisa saja dipengaruhi oleh keluarga, bahkan juga pasangan....

Begitu juga dari segi jodoh, manusia tidak bisa serta merta mendapatkan jodoh yang benar-benar dia cintai, halangan bisa saja muncul dari orang yang dicintai itu, karena orang yang dicintai tidak berkenan, atau jika orang dicintai sama-sama mencintai, namun halangan masih bisa muncul dari keluarga, alias tidak direstui...

Dalam hal cinta Restu dari Orang tua adalah hal yang mutlak, karena jika itu tidak didapat, maka hidup mreka tidak akan tenang....

Maka, dalam hal Cinta yang menjadi pemenang itu adalah cinta yang bersambut dan direstui.... Mungkin itu adalah hal yang sangat didambakan oleh seluruh manusia di dunia... tidak terkecuali aku....

Aku tentu ingin menjadi pemenang dalam hal Cinta yaitu "CINTA YANG BERSAMBUT DAN DIRESTUI".... Semoga aku bisa segera menemukannya sebagai penyejuk dalam jiwa dan mampu menentramkan hati.... INSYA ALLAH!!!!!!!........